ADVERTISEMENT

Polisi Lakukan Olah TKP Pencurian Rumsong di Cilincing, Begini Kronologisnya

Rabu, 11 Mei 2022 18:43 WIB

Share
Polsek Cilincing telah mendatangi Tempat Kejadian Perkara kasus pencurian rumah kosong yang ditinggal mudik di Jalan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara pada Jum’at (6/5/2022). (cr06)
Polsek Cilincing telah mendatangi Tempat Kejadian Perkara kasus pencurian rumah kosong yang ditinggal mudik di Jalan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara pada Jum’at (6/5/2022). (cr06)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Perihal kasus pencurian rumsong alias rumah kosong, Polsek Cilincing telah mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, pada, Jum’at (6/5/2022).

Kapolsek Cilincing, Kompol Robinson Manurung membenarkan telah menerima laporan bahwa terjadi pembobolan rumah di daerah Kalibaru.

“Benar jadi hari jumat tanggal 5 mei kemarin ada laporan ke tempat kita, kita sudah cek TKP dan sudah kumpulkan sejumlah saksi maupun pintu yang di congkel,” ujarnya di Mapolsek Cilincing, Rabu (11/5/2022).

Lebih lanjut, Robinson bergegas memeriksa CCTV yang tertempel milik tetangga korban, namun sialnya Kamera CCTV tersebut tidak mengarah menuju rumah korban, sehingga tidak bisa menunjukan temuan terbaru.

“CCTV disekitar lokasi sudah kuta periksa sepertinya tidak mengarah, jauh dari lokasi tkp, tapi akan ita upayakan lagi," ucap Robinson.

Pelaku nekat membobol paksa rumah korban lantaran tahu bahwa keadaan rumah tersebut sedang ditinggal mudik pemiliknya.

“Modus mereka memanfaakan rumah kosong yang ditinggal mudik dengan mencongkel pintu sampin rumah korban,” ungkap Robinson.

Robinson mengatakan pelaku pembobolan rumah berjumlah lebih dari saru orang, hingga saat ini pihaknya masih berupaya mengungkap dan menangkap para pelaku.

"Pelaku berjumlah lebih dari satu orang, masih kita selidiki," tambahnya.

Akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (cr06)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT