JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengimbau kepada masyarakat maupun komunitas keolahragaan lain untuk tidak meniru aksi para pesepatu roda bermain di jalan raya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, seperti yang viral pada Minggu 8 Mei 2022.
Sebab, menurut Sambodo, apa yang dilakukan oleh para pesepatu roda itu selain membahayakan keselamatan diri, juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
"Berbahaya tidak hanya kepada para pesepatu roda, ini juga dapat menimbulkan bahaya bagi orang lain, karena ketika mobil menghadapi pesepatu roda yang tiba-tiba mengalami perlambatan mengerem mendadak atau dia menghindar ke kiri kanan untuk menghindari kecelakaan dengan pesepatu roda. Tidak menutup kemungkinan insiden kecelakaan lain bakal terjadi," kata Sambodo dalam jumpa pers kepada wartawan, Selasa 10 Mei 2022.
Mantan Dirbinmas Polda Metro Jaya itu melanjutkan, dalam pemanggilan di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya pada siang hari itu, polisi hanya akan memberikan sanksi teguran yang sifatnya mengedukasi agar para pesepatu roda itu tak mengulangi hal serupa di kemudian hari.
"Dan karena ini baru pertama kali dilakukan, kami sifatnya memberikan peringatan edukasi dan pendidikan sekaligus juga memberi penjelasan kepada masyarakat, bahwa apa yang dilakukan oleh teman-teman pesepatu roda ini tentu adalah hal yang salah dan melanggar aturan," ujar Sambodo.
"Kami panggil mereka untuk diberikan edukasi dan kami juga beri surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya. Karena apa? Tentu dari apa yang dilakukan oleh pesepatu roda ini telah menimbulkan gangguan terhadap keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas. Dan ini sangat berbahaya," ucap eks Kasat lantas Polrestabes Bandung itu.
Lebih lanjut, perwira menengah Polri itu berharap pada kemudian hari tidak ditemukan lagi kejadian-kejadian serupa, baik itu yang melibatkan pesepatu roda atau pun kelompok lainnya seperti sepeda, skuter, dan sebagainya.
"Mudah-mudahan tidak ada lagi kejadian serupa. Dan kami imbau teman-teman pesepatu roda juga silakan melaksanakan kegiatan olah raganya di tempat-tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah. Dan kami juga imbau kepada komunitas lainnya yang menggunakan kendaraan tidak bermotor atau digerakkan oleh tenaga manusia untuk wajib mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku," tutur dia.
Lihat juga video “Terciduk! Curi HP, 2 Pria di Lebak Ini Digebuki dan Diarak Warga Keliling Kampung.” (youtube/poskota tv)
Sebab, jelas Sambodo, di dalam Pasal 105 A Undang-Undang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) telah disebutkan, bahwa setiap orang yang menggunakan jalan wajib untuk berperilaku tertib.
"Sementara dalam poin B disebutkan, berperilaku tertib untuk mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalin, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan," imbuhnya.
"Jadi setiap pengguna jalan wajib berperilaku tertib dan mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalin, serta gangguan jalan," pungkas Sambodo. (adam)