"Dan karena ini baru pertama kali dilakukan, kami sifatnya memberikan peringatan edukasi dan pendidikan sekaligus juga memberi penjelasan kepada masyarakat, bahwa apa yang dilakukan oleh teman-teman pesepatu roda ini tentu adalah hal yang salah dan melanggar aturan," kata Sambodo dalam jumpa pers di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (10/5/2022).
Sambodo melanjutkan, apa yang dilakukan para pesepatu roda ini tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga membahayakan orang lain. Oleh karena itu, ujar dia, pihak Kepolisian wajib hukumnya untuk memberikan tindakan represif non justicial atau represif justicial, yakni berupa edukasi.
"Kita panggil mereka untuk diberikan edukasi dan kita juga beri surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya. Karena apa? Tentu dari apa yang dilakukan oleh pesepatu roda ini telah menimbulkan gangguan terhadap keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas. Dan ini sangat berbahaya," ucapnya.
"Berbahaya tidak hanya kepada para pesepatu roda, ini juga dapat menimbulkan bahaya bagi orang lain, karena ketika mobil menghadapi pesepatu roda yang tiba-riba mengalami perlambatan mengerem mendadak atau dia menghindar ke kiri kanan untuk menghindari kecelakaan dengan pesepatu roda. Tidak menutup kemungkinan insiden kecelakaan lain bakal terjadi," tukasnya.
Lebih lanjut, perwira menengah Polri itu berharap, dikemudian hari tidak ditemukan lagi kejadian-kejadian serupa, baik itu yang melibatkan pesepatu roda atau pun kelompok lainnya seperti sepeda, skuter, dan sebagainya.
"Mudah-mudahan tidak ada lagi kejadian serupa. Dan kami imbau teman-teman pesepatu roda juga silakan melaksanakan kegiatan olah raganya di tempat-tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah. Dan kami juga imbau kepada komunitas lainnya yang menggunakan kendaraan tidak bermotor atau digerakkan oleh tenaga manusia untuk wajib mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku," tutur dia. (Adam)