Pantas Berani Begal 2 Prajurit TNI, Komplotan Begal di Kebayoran Baru Ini Pesta Miras Dulu Sebelum Beraksi

Selasa 10 Mei 2022, 17:11 WIB
Kabis Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan beserta jajaran Polres Metro Jakarta Selatan saat menggelar rilis media kasus pembegalan TNI AD. (foto: poskota/cr07/zendy)

Kabis Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan beserta jajaran Polres Metro Jakarta Selatan saat menggelar rilis media kasus pembegalan TNI AD. (foto: poskota/cr07/zendy)

Zulpan menyebutkan adapun kesembilan pelaku itu berinisial, MRH (20), R (19), RM (24), MB (17), TP (21), MAH (15), AM (19), FR (17), dan MRM (19).

Polisi berhasil meringkus komplotan begal tersebut kurang dari 24 jam setelah mendapat laporan terkait kasus tersebut.

Selanjutnya, para pelaku akan disangkakan dengan pasal 53 KUHP dan juncto pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara karena telah melakukan pencurian dengan kekerasan. (cr07)

Berita Terkait

News Update