Zulpan menyebutkan adapun kesembilan pelaku itu berinisial, MRH (20), R (19), RM (24), MB (17), TP (21), MAH (15), AM (19), FR (17), dan MRM (19).
Polisi berhasil meringkus komplotan begal tersebut kurang dari 24 jam setelah mendapat laporan terkait kasus tersebut.
Selanjutnya, para pelaku akan disangkakan dengan pasal 53 KUHP dan juncto pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara karena telah melakukan pencurian dengan kekerasan. (cr07)