Nah Lho, Korban Open BO Lewat IG Tak Bisa Langsung Diproses Polres Jakarta Selatan 

Selasa 10 Mei 2022, 10:39 WIB
Ilustrasi polisi menggerebek prostitusi online. (dok.poskota)

Ilustrasi polisi menggerebek prostitusi online. (dok.poskota)

Namun sial, kata Zulpan, setelah membatalkan pemesanan, pelaku malah mengancam korban dengan cara akan menyebarkan seluruh isi percapakan korban dengan pelaku ke media sosial untuk tujuan diviralkan.

"Sehingga korban terpaksa mengirimkan kembali uang kepada pelaku," imbuhnya.

Lanjut Zulpan, total uang yang ditransfer korban ke rekening pelaku bernilai Rp. 9.150.000. Namun, meski korban sudah mengirimkan uang yang diminta tersebut, pelaku tetap mengancam akan menyebarkan percakapan tersebut melalui media sosial.

"Sehingga korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Jaksel. Dan kasus ini masih diselidiki oleh Polres Metro Jaksel," tandas Zulpan. (CR07)
 

Berita Terkait

News Update