Suprayogi mengimbau para penjual miras di bantaran Kali BKB Latuharhari dilarang berjualan kembali karena melanggar Perda Tibum. Pihaknya juga terus lakukan pengawasan kedepannya.
"Ada 30 personel gabungan dikerahkan. Dua orang pemilik miras dan gubuk liar kami lakukan BAP di Kecamatan Menteng," pungkasnya. (cr02)