"Sehingga korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Jaksel. Dan kasus ini masih diselidiki oleh Polres Metro Jaksel," tandas Zulpan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwal Soplanit mengatakan, saat ini kasus penipuan dan pemerasan yang berawal dari praktik Open BO di media sosial ini akan ditangani oleh Satreskrimsus Mapolrestro Jakarta Selatan.
"Laporan hari ini ditangani Krimsus dan akan diproses," kata Soplanit saat dikonfirmasi Poskota.co.id Senin (9/5/2022).
"(Perkembangannya) masih dalam proses lidik," tutup dia polisi berpangkat 2 bunga melati itu. (Adam).