AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan kronologis kejadian tersebut terjadi pada Jumat (6/5), saat itu korban SA(43) kehilangan motor miliknya kemudian.
SA pun mencoba mencari motor miliknya dengan cara menanyakan keberadaan motornya yang dianggapnya tahu, korban tanya ke paranormal.
Ia pun mendapatkan informasi dari paranormal itu, bahwa motor tersebut disembunyikan di perkebunan yang ada di Kampung Bengkok, Desa Sukanagara, Kecamatan Muncang.
Berbekal informasi tersebut korban mengajak 6 enam rekannya, dan mencari di perkebunan milik warga, menuju lokasi tersebut dan memeriksa di kebun warga.
Pada saat korban tiba di Kampung Babakan merka diberhentikan oleh beberapa warga secara paksa dan dicurigai telah melakukan pencurian hewan (kerbau) karena di wilayah tersebut sering terjadi pencurian ternak.
"Sampai akhirnya korban dikeroyok oleh 13 orang yang kini jadi tersangka, yang mengakibatkan ketujuh korban mengalami luka di bagian kepala dan satu orang masih mendapatkan perawatan di Puskesmas Muncang," jelas Kapolres Lebak.
Akibat perbuatan, 13 tersangka tersebut dijerat pasal 351 KUHPidan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun enam bulan penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga turut prihatin atas peristiwa penganiayaan tersebut.
"Saya turut prihatin atas kejadian tersebut, semoga kejadian ini dapat dijadikan pelajaran bagi masyarakat yang lain. Saya berharap untuk kedepan, tidak ada lagi masyarakat yang main hakim sendiri, Negara kita adalah Negara hukum jika ada kejadiaan yang mencurigakan silahkan lapor kepetugas kepolisian terdekat," kata Shinto. (YusufPermana)