Setelah berhasil mengidentifikasi, personel gabungan ini langsung melakukan pengejaran. Empat pelaku yang bersembunyi di satu tempat berhasil diringkus dan langsung digelandang ke Mapolres Serang berikut barang bukti golok serta dua unit motor yang dijadikan sarana kejahatan.
"Masih ada tiga pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran," tegas Kapolres.
Lihat juga video “Sadis! Empat Pria di India Perkosa Seekor Biawak Hingga Memakannya”. (youtube/poskota tv)
Sementara Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan dalam aksi kejahatannya tersangka Feri dan Sunandar berperan sebagai eksekutor, sedangkan lainnya mengawasi sambil mengancam jika ada warga yang mencoba membantu.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui dua tersangka sebagai eksekutor sedangkan lainnya mengawasi. Bandit jalanan ini diketahui sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatan di kawasan industri. Atas perbuatannya, keempatnya dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun," terang Dedi Mirza. (haryono)