Catat! Jadwal, Biaya dan Persyaratan Lengkap Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini, Senin 9 Mei 2022 

Senin 09 Mei 2022, 07:19 WIB
Dokumen pengurusan perpanjangan SIM gak seribet yang dibayangkan, kok, sob! Cukup sediakan dua dokumen ini saja... (Foto/Twitter/@TMCPoldaMetroJaya)

Dokumen pengurusan perpanjangan SIM gak seribet yang dibayangkan, kok, sob! Cukup sediakan dua dokumen ini saja... (Foto/Twitter/@TMCPoldaMetroJaya)

Waktu pelayanan: 08.00 WIB s/d 14.00 WIB

Mengenai biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Masyarakat diwajibkan untuk menjalankan prokes saat berada di gerai SIM Keliling DKI Jakarta, untuk mencegah penularan Covid-19 lebih luas. (Ibriza)

Berita Terkait

News Update