Pakar Hukum: Tidak Ada Alasan Kejagung Terbitkan SP3 dalam Kasus Minyak Goreng

Minggu, 8 Mei 2022 19:12 WIB

Share
Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad. (foto: ist)
Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak ada alasan untuk menghentikan pengusutan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), yang menjadi bahan baku minyak goreng. 

Menurut Suparji, Kejaksaan Agung juga tidak memiliki alasan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng. 

“Saya melihat tidak ada alasan bagi Kejaksaan Agung untuk mengeluarkan SP3 dalam kasus minyak goreng,” kata Suparji saat dihubungi Poskota.co.id, Minggu (8/5). Karenanya, Suparji meyakini Kejaksaan Agung mampu menuntaskan pengusutan perkara. 

Selain itu, Suparji juga meyakini pengusutan perkara yang kini sedang dilakukan Kejaksaan Agung akan membuka tabir keterlibatan pihak lain, di luar empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

“Saya yakin Kejagung akan berhasil menuntaskan pengusutan kasus mafia minyak goreng,” kata Suparji. 

Ihwal potensi penanganan perkara berhenti di tengah jalan, Suparji tak sependapat. Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia itu meyakini Kejaksaan Agung tidak akan menghentikan proses hukum. 

Sementara mengenai potensi adanya tekanan yang diterima Kejaksaan Agung dalam pengusutan perkara, Suparji menyatakan juga tidak menjadi alasan Korps Adhyaksa untuk menghentikan proses hukum. 

“(Potensi) tekanan tidak akan menghentikan proses hukum (dugaan korupsi minyak goreng) di Kejagung, meski (kasus diduga) melibatkan banyak elite,” kata Suparji. 

Menurut Suparji, latar Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum yang independen, profesional, dan berintegritas akan membuat penanganan perkara dilakukan hingga tuntas. 

Hal serupa juga sempat diutarakan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar. Fickar menilai potensi tekanan bisa saja terjadi dalam pengusutan kasus minyak goreng.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar