ADVERTISEMENT

Pada Momen Sakral Seba Baduy, Wagub Andika Serahkan Perda Desa Adat: Janji Telah Kami Tunaikadn

Minggu, 8 Mei 2022 15:14 WIB

Share
Wagub Banten Andika Hazrumy saat menyerahkan Perda Desa Adat kepada Jaro Pamarentahan Saija di Gedung Negara Gubernur Banten. (ist) 
Wagub Banten Andika Hazrumy saat menyerahkan Perda Desa Adat kepada Jaro Pamarentahan Saija di Gedung Negara Gubernur Banten. (ist) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Wakil Gubernur (Wagub) Banten Andika Hazrumy selaku Bapak Gede bagi masyarakat adat Baduy, secara resmi menerima kedatangan perwakilan warga Baduy yang dipimpin para tetua adat dan pemerintahannya dalam acara ritual Seba Baduy 2022 di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang. 

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pada momen sakral Seba Baduy kali ini ditandai dengan langkah nyata, Wagub Andika menyerahkan Perda Desa Adat. Dengan penyerahan ini Wagub Adika menyatakan, janji telah ditunaikan.

Perda Desa Adat.itu nama lengkapnya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat.

"Dengan telah diserahkannya Perda yang mengatur tentang pemerintahan desa adat tadi janji kami kepada masyarakat adat di Provinsi Banten telah ditunaikan," kata Andika dalam keterangan tertulis yang diterima Poskota, Minggu (8/5/2022). 

Andika didampingi Ketua DPRD Banten Andra Soni, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Enong Suhaeti dan Kepala Dinas Pariwisata Al Hamidi.

Sebelumnya dalam acara tersebut, Andika yang mengenakan pakaian khas adat Baduy Dalam berupa setelan baju pangsi berwarna putih yang dipadu dengan ikat kepala berwarna putih.

Wagub menyerahkan dokumen Perda tersebut kepada Jaro Pamarentahan Baduy yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Kanekes, desa tempat bermukimnya masyarakat Baduy di Kabupaten Lebak, Saija.    

Diterangkan Andika pembuatan Perda tentang desa adat tersebut tidak lain sebagai pemenuhan janji Pemprov Banten di bawah kepemimpinan Gubernur Wahidin Halim dan dirinya sebagai Wakil Gubernur.

Masyarakat Baduy yang pada saat Seba Baduy terakhir sebelum pandemi Covid-19 yaitu 3 tahun lalu meminta agar dibuatkan peraturan daerah tentang desa adat. 

Dengan adanya perda tersebut Desa Kanekes sebagai desa adat Baduy dan juga desa-desa adat lainnya di Provinsi Banten akan lebih leluasa menerapkan kelembagaan dan kepemimpinan yang sesuai dengan ketentuan adat yang berlaku di masing-masing desa adat tersebut.  

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT