ADVERTISEMENT

Mantap! Polri Beri Keringanan, Telat Perpanjang SIM Tak Perlu Buat Baru

Minggu, 8 Mei 2022 21:42 WIB

Share
Ilustrasi Layanan SIM Keliling. (Ist)
Ilustrasi Layanan SIM Keliling. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Pembuatan SIM kembali, berarti pemohon SIM harus mengikuti ulang ujian teori dan ujian praktik. (Ibriza)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT