ADVERTISEMENT

Mantap! Polri Beri Keringanan, Telat Perpanjang SIM Tak Perlu Buat Baru

Minggu, 8 Mei 2022 21:42 WIB

Share
Ilustrasi Layanan SIM Keliling. (Ist)
Ilustrasi Layanan SIM Keliling. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Tak perlu risau jika telat perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) karena terpotong libur Idul Fitri 2022. Pihak kepolisian memberikan keringanan perpanjangan SIM.

Diketahui, SIM merupakan hal wajib bagi para pengendara, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Sebelumnya, berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022, menyatakan pelayanan SIM diliburkan, mulai tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.

Meskipun begitu, bagi pengendara yang masa berlaku SIM habis dalam masa libur Idul Fitri 2022, pihak kepolisian memberikan keringanan bagi pengendara kendaraan.

Adapun keringanan tersebut, pemohon SIM yang telah kedaluwarsa tidak perlu proses buat SIM baru. Melainkan, pemohon SIM cukup melakukan perpanjangan SIM saja.

Keringanan tersebut diperuntukan bagi pengendara yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran atau tanggal 29 April 2022 hingga 8 Mei 2022. 

 

Viral! Detik-detik Penyelamatan Bocah 5 Tahun yang Tenggelam di Kolam Renang Hotel di Seran

Dengan demikian, bagi para pengendara yang masa berlaku SIM habis dalam masa libur Idul Fitri 2022 dapat memperpanjang pada rentang waktu tanggal 9 Mei sampai 17 Mei 2022 tanpa mekanisme pembuatan SIM baru. 

Sebagai informasi, pembuatan SIM baru biasanya harus dilakukan kembali oleh pemilik SIM yang lupa memperpanjang satu hari saja.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT