ADVERTISEMENT

Keras, Sebut Rektor ITK Lakukan Pelecehan Verbal, PKS Tuding Budi Santosa Tidak Layak dan Harus Dievaluasi

Selasa, 3 Mei 2022 04:00 WIB

Share
Rektor ITK Budi Santosa Purwokartiko dan unggahan tulisannya yang kontroversia. (Foto: twitter/@Mdy_Asmara1701?/
Rektor ITK Budi Santosa Purwokartiko dan unggahan tulisannya yang kontroversia. (Foto: twitter/@Mdy_Asmara1701?/

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, Organisasi LPDP bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan dan dibentuk melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.01/2011 tanggal 28 Desember 2011.

Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 18/KMK.05/2012 tanggal 30 Januari 2012, LPDP ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum. Sehingga, LPDP dan Kementerian Keuangan menjadi mitra kerja dari Komisi XI  DPR RI. (*/win)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT