9 Napi di Rutan Jakpus, dapat Remisi Bebas, Napi Satu ini, Sudah Tidak Tahan, Pulang Langsung Mau Peluk Iistri,
Bersama 9 Napi di Rutan Jakpus Mendapat Remisi Bebas, Napi Satu ini Sudah Tidak Tahan: Pulang Langsung Mau Peluk Iistri
Bersama 9 Napi di Rutan Jakpus Mendapat Remisi Bebas, Napi Satu ini Sudah Tidak Tahan: Pulang Langsung Mau Peluk Iistri
Momentum Lebaran, 9 Napi Dibebaskan, Mantan Napi: Mau Langsung Peluk Istri
(Foto: narapidana yang dibebaskan sedang sujud syukur terharu / rika)
Bersama 9 Napi di Rutan Jakpus Mendapat Remisi Bebas, Napi yang Satu ini Sudah Tidak Tahan: Pulang Langsung Mau Peluk Iistri
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Momentum lebaran, 9 narapidana (napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1, Jakarta Pusat mendapat remisi bebas, satu di antaranya bebas bersyarat.
Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas 1 Jakarta Pusat, Fonika Affandi mengatakan bahwa pihaknya memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.
Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi.
"Hari ini ada 934 warga binaan dapat remisi. Besaran remisi mulai dari 15 hari atau satu bulan 15 hari mereka dapat pengurangan masa tahanan," ucap Fonika, Senin (2/5/2022).
"Ada 9 di antaranya mendapat remisi bebas secara mutlak," sambungnya.