JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya, meminta pada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan takbir keliling di jalanan saat menjelang berakhirnya bulan Suci Ramadan 1443 Hijriah.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, imbauan tersebut dilakukan guna mencegah terjadinya kerumunan di masa pandemi Covid-19.
Zulpan menerangkan, terkait dengan pelaksanaan takbir keliling, sejatinya pemerintah telah memberikan imbauan melalui Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Menteri Agama (Menag).
"Ada Surat Edaran dari Menag Nomor 8 Tahun 2022 terkait pelaksanaan takbir keliling, di mana isi poinnya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan takbir keliling, mengingat situasi masih pandemi," ucap Zulpan dalam keterangannya, Minggu 1 Mei 2022.
"Pada prinsipnya kita siap mengamankan kegiatan masyarakat. Namun, kami harap masyarakat juga harus mengikuti aturan norma hukum yang diberikan oleh pemerintah," kata Zulpan.
Zulpan menyebut, bahwa Polda Metro Jaya telah mendapat Surat Pemberitahuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terkait dengan peniadaan kegiatan takbir keliling.
"Kita imbau masyatakat mentaati ini. Dan kami juga sudah terima Surat Pemberitahuan dari Pemkot Depok sudah mengeluarkan edaran yang meniadakan takbir keliling di wilayah hukum Kota Depok," ujarnya.
"Jadi untuk mencegah terjadinya kerumunan di masa pandemi Covid-19. Kami imbau masyarakat tidak melakukan kegiatan takbir keliling di jalanan," tegas Zulpan. (adam)