Waduh, Kemenaker Terima 5.148 Aduan THR Keagamaan 2022, Tertinggi DKI Jakarta Disusul Jabar dan Jatim

Sabtu 30 Apr 2022, 23:13 WIB
Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi . (Ist)

Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi . (Ist)

Sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi secara bertahap yang diberikan kepada pengusaha yang tak membayar THR atau membayar THR tapi tak sesuai ketentuan. 

"Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha, "  kata Anwar Sanusi. (CR03)

Berita Terkait

News Update