Tentu saja kabar ini menjadi angin segar bagi pekerja di Indonesia. Apalagi di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih serta harga sejumlah kebutuhan pokok dan BBM merangkak naik.
Dengan bisa dicairkannya JHT tepat waktu, dalam hal ini sesuai dengan berakhirnya masa kepesertaan pekerja diharapkan dananya bisa digunakan untuk kepentingan ekonomis seperti berdagang atau bisnis lainnya.
Diharapkan ekonomi pekerja pun bisa bangkit usai tidak lagi bekerja. Semoga apa yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan ini dalam melayani kepentingan masyarakat diikuti kementerian lainnya. (*)