ADVERTISEMENT

Waduh, Calo Tiket Kapal Gentayangan di Pelabuhan Tanjung Priok, Polisi Bekuk Pelaku: Ditawarkan Berikut Surat Kesehatan Palsu

Jumat, 29 April 2022 20:09 WIB

Share
BY, salah satu calo tiket kapal diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Priok. (foto: poskota/ ivan)
BY, salah satu calo tiket kapal diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Priok. (foto: poskota/ ivan)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menjelang hari raya idul fitri 1443 H, Satreskrim Polres Tanjung Priok berhasil mengamankan calo tiket kapal laut di Terminal Nusantara, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada (29/4/2022).

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Sang Ngurah Wiratama, mengatakan tersangka berhasil diamankan polisi saat didapati tertangkap tangkap tangan menawarkan jasa tiket kapal laut kepada para penumpang.

“Mereka tertangkap tangan sedang menawarkan jasa kepada orang yg belum memiliki tiket,” ujarnya di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.

Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, polisi menetapkan tersangka berjumlah dua orang, dengan inisial AY sebagai calo di lapangan dan AI sebagai pemalsu dokumen kesehatan.

 

“Tersangkanya ada dua jnisialnya yg satu BY dan AI. Adapun BY sebagai calo dan AI sebagai petugas medis yg membuat surat kesehatan palsu,” sambungnya.

“Jadi kita mengamankan satu orang lalu kita kembangkan kemudian ada dua orang, salah satunya berperan sebagai calo, satu lagi berperan sebagai pembuat surat kesehatan palsu,” lanjutnya di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.

Sang Ngurah membeberkan kedua calo tersebut menjual tiket dengan kepada calon penumpang dengan cara meminjam KTP penumpang yang nantinya bakal dibuatkan tiket dan surat kesehatan dengan harga yang jauh dari yang sudah ditetapkan.

“Mereka pinjam ktpnya untuk dibuatkan tiket kemudian tiketnya dan diberikan kepada pembeli tiket, lengkap dengan surat keterangan kesehatan dan vaksin, dengan harga kisaran 450 sampai 850 ribu,” terangnya.

Adapun saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Kedua tersangka diherat pasal 263 RKUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. (CR06)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT