Vaksin Covid-19 Haram! Ini Daftar yang Dinyatakan Halal oleh MUI

Jumat 29 Apr 2022, 10:54 WIB
Ilustrasi vaksinasi. (Foto/Ahmad Tri Hawaari)

Ilustrasi vaksinasi. (Foto/Ahmad Tri Hawaari)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kehalalan vaksin Covid-19 kembali menjadi perbincangan publik usai Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan rekomendasi tentang keharusan pemberian vaksin halal bagi warga muslim.

Diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan rekomendasi fatwa halal untuk penggunaan beberapa jenis vaksin, termasuk fatwa halal untuk vaksin Sinovac.

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am Sholeh mengungkapkan empat jenis vaksin Covid-19 yang sudah ditetapkan kehalalannya.

Daftar Vaksin Dinyatakan Halal

1. Vaksin Sinovac

Vaksin COVID-19 merek Sinovac telah mendapatkan sertifikasi halal dari MUI. Sertifikasi halal diberikan kepada Sinovac sebagai produsen dan vaksin bulk Sinovac yang diproduksi oleh Bio Farma.

Terkait kehalalan vaksin Sinovac tertuang dalam Fatwa Nomor 2/2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China dan PT. Bio Farma (Persero).

2. Vaksin Merah Putih

Produk vaksin dari Biotis Pharmaceuticals Indonesia yang bekerja sama dengan Universitas Airlangga ini telah dinyatakan halal oleh MUI.

Fatwa Nomor 8 Tahun 2022 MUI mengatur vaksin merek Merah Putih ini dinyatakan suci dan halal.

3. Vaksin Zifivax

MUI telah menetapkan Vaksin merek Zifivax suci dan halal. Adapun hal tersebut berdasarkan fatwa Nomor 53 Tahun 2021 MUI mengatur tentang produk vaksin dari Anhui Zhifei Longcon Pharmaceutical Co. Ltd.

Ganjil Genap Ditiadakan Saat Libur Lebaran

4. Vaksin produksi Beijing Institute of Biological Products

Selain itu, MUI juga mengeluarkan fatwa Nomor 9 Tahun 2022 yang mengatur tentang produk vaksin dari Beijing Institute of Biological Products Co Ltd yang sudah dinyatakan halal.

Sementara  itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengizinkan distribusi enam regimen vaksin, di antaranya Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen, dan Sinopharm.

Sebagai kelanjutan dari adanya fatwa vaksin Covid-19 yang halal, pihak MUI menegaskan, selama vaksin halal masih tersedia, Indonesia tidak lagi boleh pakai jenis vaksin yang dinyatakan haram. (Ibriza)

Berita Terkait

News Update