Vaksin Covid-19 Haram! Ini Daftar yang Dinyatakan Halal oleh MUI

Jumat 29 Apr 2022, 10:54 WIB
Ilustrasi vaksinasi. (Foto/Ahmad Tri Hawaari)

Ilustrasi vaksinasi. (Foto/Ahmad Tri Hawaari)

MUI telah menetapkan Vaksin merek Zifivax suci dan halal. Adapun hal tersebut berdasarkan fatwa Nomor 53 Tahun 2021 MUI mengatur tentang produk vaksin dari Anhui Zhifei Longcon Pharmaceutical Co. Ltd.

Ganjil Genap Ditiadakan Saat Libur Lebaran

4. Vaksin produksi Beijing Institute of Biological Products

Selain itu, MUI juga mengeluarkan fatwa Nomor 9 Tahun 2022 yang mengatur tentang produk vaksin dari Beijing Institute of Biological Products Co Ltd yang sudah dinyatakan halal.

Sementara  itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengizinkan distribusi enam regimen vaksin, di antaranya Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen, dan Sinopharm.

Sebagai kelanjutan dari adanya fatwa vaksin Covid-19 yang halal, pihak MUI menegaskan, selama vaksin halal masih tersedia, Indonesia tidak lagi boleh pakai jenis vaksin yang dinyatakan haram. (Ibriza)

Berita Terkait

News Update