ADVERTISEMENT

Polri Atur Titik One Way Baru: Mulai KM 70 sampai KM 414

Jumat, 29 April 2022 14:29 WIB

Share
Kendaraan pemudik melintasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Kamis (28/4/2022) malam. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)
Kendaraan pemudik melintasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Kamis (28/4/2022) malam. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID – Polri buat aturan baru terkait penerapan rekayasa lalu lintas (lalin) satu arah atau one way di sepanjang jalur mudik. 

Sebelumnya, rekayasa lalin one way berlaku mulai KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 Tol Kalikangkung.

Namun, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, lantaran volume kendaraan meningkat pada Kamis (28/4/2022) malam, penerapan aturan tersebut diperpanjang dan mengalami perubahan titik.

"Diubah mulai dari KM 70 Tol Cikampek Utama sampai dengan KM 414 Tol Kalikangkung, Semarang. Pemberlakuan ini bersifat situasional," kata Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, dikutip dari PMJNews, Jumat (29/4/2022).

Ramadhan menambahkan, perubahan aturan rekayasa one way ini dilakukan demi kelancaran arus lalu lintas masyarakat yang melaksanakan mudik ke kampung halamannya.

"Demi amannya dan demi keselamatan masyarakat untuk melaksanakan mudik Lebaran," jelas Ramadhan.

Adapun pihak kepolisian juga mengatur jadwal pemberlakuan one way sekaligus ganjil genap di sepanjang jalur mudik.

 

Ganjil Genap Ditiadakan Saat Libur Lebaran

Jadwal Pemberlakuan One Way dan Ganjil Genap di Jalur Mudik

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT