ADVERTISEMENT

Rasain! Curi Uang Rp5 Juta di Kotak Amal, Dua Karyawan Vihara Dharma Bhakti Jakbar Terpaksa Lebaran di penjara

Kamis, 28 April 2022 14:36 WIB

Share
Salah satu karyawan Vihara Dharma Bhakti ditangkap polisi usai ketahuan curi uang di kotak amal. (Ist)
Salah satu karyawan Vihara Dharma Bhakti ditangkap polisi usai ketahuan curi uang di kotak amal. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA. CO.ID -  Polsek Metro Tamansari meringkus pelaku pembobol brangkas di Vihara Dharma Bhakti yang berlokasi di Jalan kemenangan 3, Glodok, Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (27/4/2022).

Pelaku yang ditangkao berjumlah dua orang yakni AK (31) dan KP (22). Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda.

Kapolsek Metro Tamansari AKBP Rohman Yonky Dilatha menyebut, dua pelaku yang diamankan yakni merupakan karyawan di Vihara Dharma Bakti tersebut.

"Dua pelaku berhasil kami amankan, dimana para pelaku merupakan orang yang bekerja di Vihara tersebut (karyawan)," ujarnya dikonfirmasi Kamis (28/4/2022).

Diketahui, pelaku AK bekerja sebagai office boy (OB) sedangkan KP (22) bekerja sebagai petugas keamanan (satpam).

Kejadian tersebut bermula saat Shirley Wijaya selaku pengurus Vihara melakukan pengecekan terhadap kotak amal milik Vihara yang berada didalam brangkas.

"Saat dilakukan pengecekan ditemukan brangkas dalam keadaan rusak terbuka dan sejumlah uang tunai sekitar 5 juta rupiah ditemukan sudah tidak ada," papar Yonky.

Dikatakan Yonky, kedua pelaku bahkan sempat merusak kabel cctv yang ada di dalam. Kabel tersebut sengaja diputus menggunakan gunting oleh kedua pelaku.

"Pelaku mengambil uang di kotak amal dengan menggunakan gesper yang dililit dengan double tip supaya uang dalam kotak amal tersebut menempel pada saat ditarik," beber Kapolsek.

Sementara, barang bukti yang diamankan yakni satu buah gunting, satu buah obeng, satu buah double step yang dipergunakan untuk membuka atau membongkar brangkas.

Setelah dilakukan penyidikan terhadap pelaku didapat keterangan bahwa uang hasil curian telah habis dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Uang hasil curian telah dibagi kepada para masing-masing pelaku dan habis dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Yonky.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT