ADVERTISEMENT

Miliki Nilai Penting Sejarah, Pemprov DKI Tetepkan 6 Koleksi Musium Sebagai Cagar Budaya, Berikut Daftarnya

Kamis, 28 April 2022 12:06 WIB

Share
Mobil dinas Presiden RI pertama menjadi salah satu koleksi museum dan menjadi cagar budaya. (Ist)
Mobil dinas Presiden RI pertama menjadi salah satu koleksi museum dan menjadi cagar budaya. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Alih-alih memakai baju pengantin, pengantin pria mengenakan jaket tentara dan mendorong sepeda yang dinaiki pengantin perempuan, diikuti arak-arakan sekelompok orang dan pemain tanjidor. Lukisan beraliran realisme ini merekam kehidupan sosial dan tradisi yang berkembang di masyarakat pada masa perang revolusi kemerdekaan 1945-1949.

Selain itu, koleksi lukisan Museum Seni Rupa dan Keramik lainnya juga resmi ditetapkan sebagai benda cagar budaya. Koleksi lukisan yang ditetapkan adalah Lukisan Dewi karya Agus Djaya, sebagai Benda Cagar Budaya melalui Kepgub No. 366 Tahun 2022. 

Lukisan yang dibuat pada tahun 1962 ini mewakili gaya seni lukis modern Indonesia tahun 1960-an yang mengungkapkan tradisi mitologi Jawa. Lukisan Dewi mengekspresikan sosok Nyi Roro Kidul sang ratu penguasa pantai selatan dengan aliran impresionisme. 

Koleksi lukisan lainnya adalah Lukisan Prambanan/Seko karya S. Sudjojono yang ditetapkan melalui Kepgub No. 367 Tahun 2022. Lukisan beraliran realisme pada masanya yang dibuat pada tahun 1949 ini merekam suasana usai agresi militer kedua.

Dalam Lukisan Prambanan terdapat beberapa baris tulisan tangan penulis di antaranya berbunyi, "Toko-toko tjina terpaksa kita bakar, apa boleh buat, untuk kemenangan, Prambanan, yang pertema menjeberang djalan".

Sedangkan, Kepala Unit Pengelola Museum Seni, Sri Kusumawati, menyampaikan kebahagiaannya atas penetapan 4 (empat) koleksi lukisan milik Museum Seni Rupa dan Keramik.

Untuk itu, Sri berharap, ke depannya, akan ada lebih banyak lagi koleksi UP Museum lainnya yang ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya guna meningkatkan upaya pelestarian terhadap koleksi-koleksi museum.

"Kami berharap koleksi-koleksi ini selanjutnya akan dapat ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya Nasional, dan ada lebih banyak lagi koleksi UP Museum Seni lainnya yang ditetapkan baik sebagai Benda Cagar Budaya Daerah dan Benda Cagar Budaya Nasional," harap Sri.

Sementara itu, Esti Utami selaku Kepala UP Museum Kesejarahan Jakarta, turut menyampaikan harapannya atas penetapan Meriam si Jagur dan Mobil REP 1 sebagai Benda Cagar Budaya agar dapat meningkatkan upaya pelestarian terhadap koleksi-koleksi museum.

"Penetapan status Cagar Budaya ini tentu akan semakin memacu kami untuk meningkatkan upaya pelestarian, perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan terhadap koleksi museum," ujar Esti.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT