Miliki Nilai Penting Sejarah, Pemprov DKI Tetepkan 6 Koleksi Musium Sebagai Cagar Budaya, Berikut Daftarnya

Kamis 28 Apr 2022, 12:06 WIB
Mobil dinas Presiden RI pertama menjadi salah satu koleksi museum dan menjadi cagar budaya. (Ist)

Mobil dinas Presiden RI pertama menjadi salah satu koleksi museum dan menjadi cagar budaya. (Ist)

Koleksi lukisan lainnya adalah Lukisan Prambanan/Seko karya S. Sudjojono yang ditetapkan melalui Kepgub No. 367 Tahun 2022. Lukisan beraliran realisme pada masanya yang dibuat pada tahun 1949 ini merekam suasana usai agresi militer kedua.

Dalam Lukisan Prambanan terdapat beberapa baris tulisan tangan penulis di antaranya berbunyi, "Toko-toko tjina terpaksa kita bakar, apa boleh buat, untuk kemenangan, Prambanan, yang pertema menjeberang djalan".

Sedangkan, Kepala Unit Pengelola Museum Seni, Sri Kusumawati, menyampaikan kebahagiaannya atas penetapan 4 (empat) koleksi lukisan milik Museum Seni Rupa dan Keramik.

Untuk itu, Sri berharap, ke depannya, akan ada lebih banyak lagi koleksi UP Museum lainnya yang ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya guna meningkatkan upaya pelestarian terhadap koleksi-koleksi museum.

"Kami berharap koleksi-koleksi ini selanjutnya akan dapat ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya Nasional, dan ada lebih banyak lagi koleksi UP Museum Seni lainnya yang ditetapkan baik sebagai Benda Cagar Budaya Daerah dan Benda Cagar Budaya Nasional," harap Sri.

Sementara itu, Esti Utami selaku Kepala UP Museum Kesejarahan Jakarta, turut menyampaikan harapannya atas penetapan Meriam si Jagur dan Mobil REP 1 sebagai Benda Cagar Budaya agar dapat meningkatkan upaya pelestarian terhadap koleksi-koleksi museum.

"Penetapan status Cagar Budaya ini tentu akan semakin memacu kami untuk meningkatkan upaya pelestarian, perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan terhadap koleksi museum," ujar Esti.

Perlu diketahui, Pemprov DKI Jakarta juga menetapkan Meriam Si Jagur, dari koleksi Museum Sejarah Jakarta yang terletak di Taman Fatahillah sebagai benda cagar budaya melalui Kepgub No. 351 Tahun 2022. Meriam yang dibuat tahun 1625 ini memperoleh rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya sesuai Berita Acara Rekomendasi Nomor 171/TACB/Tap/Jakbar/XI/2021 pada 10 November 2021. 

Dahulu, meriam ini digunakan sebagai senjata oleh Portugis dan Belanda. Memiliki banyak hiasan khas, utamanya berbentuk kepalan tangan dengan posisi ibu jari yang diapit oleh jari telunjuk dan jari tengah di bagian pangkal meriam. 

Posisi tangan yang dikenal sebagai Mano In Fica ini memiliki arti sebagai simbol untuk menangkal kejahatan. Selain itu, pada bagian pergelangan tangan juga terdapat hiasan berupa gelang mutiara dan di bagian penutup pangkal meriam terdapat ukiran tulisan dari bahasa Latin yang berbunyi eX me Ipsa renata sVm yang berarti dari diriku sendiri aku dilahirkan kembali.

Ada juga Mobil Rep-1 yang merupakan koleksi dari Museum Joang ’45 resmi ditetapkan sebagai benda cagar budaya melalui Kepgub No. 365 Tahun 2022. Mobil yang diproduksi pada tahun 1939 dan memiliki gaya mobil Amerika tahun 1930-an ini memiliki arti khusus bagi sejarah Indonesia. 

Diketehui, Mobil ini pernah digunakan oleh Soekarno sebagai kendaraan dinas pertamanya ketika menjabat sebagai Presiden. Setelah tidak lagi digunakan oleh Bung Karno, mobil ini disimpan di garasi istana dan pada tahun 1979 diserahkan kepada Dewan Harian Nasional oleh pihak istana dan pihak keluarga Bung Karno untuk kemudian diabadikan di Museum Joang ’45 sebagai koleksi. (CR01)

Berita Terkait

News Update