BEKASI, POSKOTA.CO.ID – Polres Bekasi Kota menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat, khususnya di Bekasi, Jawa Barat.
Layanan SIM Keliling disediakan bagi masyarakat Bekasi Kota, yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), pada Kamis (28/4/2022).
Khusus di kawasan Bekasi Kota, Polres Bekasi sudah menjadwalkan setiap harinya di beberapa titik yang sudah ditentukan.
Adapun sebelum datang ke gerai pelayanan SIM Keliling, masyarakat perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling, di antaranya:
- KTP asli dan fotokopinya
- SIM asli beserta fotokopinya
Sesampainya di gerai SIM Keliling Bekasi Kota, silahkan mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan, untuk mendapatkan Bukti Tes Kesehatan di lokasi gerai (jika Anda melakukannya di lokasi gerai SIM Keliling).
Setiap gerai SIM Keliling Bekasi Kota ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Gerai SIM Keliling yang tersedia di Bekasi Kota
Kamis, 28 April 2022
Lokasi: