Waktu pelayanan: 08.00 WIB s/d 14.00 WIB
Waduh! Gara-gara Rem Blong, Truk ini Hantam 6 Kendaraan Sekaligus
Mengenai biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Masyarakat diwajibkan untuk menjalankan prokes, untuk mencegah penularan Covid-19 lebih luas. (Ibriza)