ADVERTISEMENT

Ya Ampun! Jelang Lebaran, 12 Wanita Open BO dan 4 Lelaki Hidung Belang Diamankan Satpol PP Kota Tangsel

Rabu, 27 April 2022 12:39 WIB

Share
Satpol PP Tangsel amankan pelaku prostitusi online. (Iqbal)
Satpol PP Tangsel amankan pelaku prostitusi online. (Iqbal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA. CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan berhasil mengamankan sebanyak 12 wanita yang diduga sebagai pelaku boking order (BO) yang kerap menjajakan diri secara online.

Di bulan Ramadhan 2022 ini Satpol PP Kota Tangsel rutin menggelar operasi. Mereka banyak menyasar tempat tempat hiburan malam hingga rumah kost indehoy yang biasanya kerap dijadikan sarang prostitusi.

Kali ini, beranjak dari laporan masyarakat pihak Satpol PP Kota Tangsel melakukan operasi di tiga titik wilayah Buaran, Rt 001 Rw 003, Kecamatan Setu.

Kepala satpol PP Oki Rudianto mengatakan dari hasil operasi ini pihaknya mengamankan 12 orang wanita dan 4 lelaki hidung belang.

"Kami menemukan beberapa barang bukti yaitu alat kontrasepsi di kost-kostan tersebut. Namun dari hasil pemeriksaan dugaan yang melakukan aktifitas prostitusi online terdapat 12 wanita dan 4 pria," kata dia, Rabu (27/4/2022).

Menurut Oki saat mendapat informasi dari masyarakat pihaknya langsung memerintahkan Kasi Penyelidikan dan Penyidikan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Saya memerintahkan tim untuk melakukan operasi ini sesuai dengan laporan yang masuk terkait adanya prostitusi online di bulan Ramadhan ini,"terang Oki.

Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri menambahkan, operasi ini dilakukan sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Kita akan tetap rutin memberantas penyakit masyarakat ini," jelasnya.

Kata dia, mereka yang diamankan akan di lakukan proses pendataan dan bila terbukti akan langsung diserahkan ke Dinas Sosial Kota Tangsel.

"Kita akan lihat dari hasil pemerikasaan, apabila terbukti akan kita serahkan ke Dinas Sosial sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap Muksin

Selain sanksi terhadap pelaku prostitusi, lanjut Muksin, pihak Satpol PP Kota Tangsel juga memberikan pringatan terhadap pemilik rumah kos.

"Kemudian bagi para pemilik tempat kost-kostan, RT, dan pihak kelurahan akan kita panggil untuk dimintai kketerangan," pungkasnya. (Muhammad Iqbal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT