ADVERTISEMENT

Jokowi Akan Cabut Larangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng dan Minyak Goreng, Jika Kebutuhan Dalam Negeri Sudah Terpenuhi

Rabu, 27 April 2022 23:50 WIB

Share
Presiden RI Joko Widodo (Foto: Twitter/Jokowi)
Presiden RI Joko Widodo (Foto: Twitter/Jokowi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui bahwa kebijakan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng dapat berdampak pada perekonomian Indonesia. 

"Untuk itu, pemerintah akan mencabut larangan tersebut apabila kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi," terang Jokowi dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu malam (27/4/2022).

Seperti diketahui, sebelum Kepala Negara mengumumkan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai 28 April 2022.

"Begitu kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi, tentu saya akan mencabut larangan ekspor karena saya tahu negara perlu pajak, negara perlu devisa, negara perlu surplus neraca perdagangan,” imbuhnya. 

Presiden menuturkan bahwa pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat merupakan hal utama bagi pemerintah. Hal tersebut juga menjadi pertimbangan paling tinggi dalam setiap pengambilan kebijakan untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng di masyarakat. 

"Saya ingin menegaskan, bagi pemerintah kebutuhan pokok masyarakat adalah yang utama. Ini prioritas paling tinggi dalam pertimbangan pemerintah setiap membuat keputusan,” ujar Kepala Negara.

Presiden mengatakan, larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng ke luar negeri dapat berpotensi mengurangi produksi hasil panen para petani. 

Namun, Presiden menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk memenuhi pasokan minyak goreng dalam negeri. 

“Larangan ini memang menimbulkan dampak negatif, berpotensi mengurangi produksi hasil panen petani yang tak terserap. Namun tujuan kebijakan ini adalah untuk menambah pasokan dalam negeri hingga pasokan melimpah,” lanjutnya

Presiden pun mendorong kesadaran industri minyak sawit di Tanah Air untuk memprioritaskan pemenuhan kebutuhan minyak goreng dalam negeri. Jika dilihat dari kapasitas produksi, menurut Presiden, kebutuhan minyak goreng dalam negeri dapat tercukupi. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT