ADVERTISEMENT

Wapres: Kebijakan Melarang Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Baku Untuk Kepentingan Nasional dan Masyarakat

Selasa, 26 April 2022 20:25 WIB

Share
Wapres KH Ma'ruf Amin. (foto: setwapres)
Wapres KH Ma'ruf Amin. (foto: setwapres)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Wapres, Kebijakan Melarang, Ekspor Minyak Goreng, Bahan Baku minyak goreng,  Kepentingan Nasional, Kepentingan Masyarakat,

Wapres: Kebijakan Melarang Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Baku Untuk Kepentingan Nasional dan Masyarakat

Larangan Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Baku Untuk Kepentingan Nasional dan Masyarakat

Wapres: Kebijakan Melarang Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Baku Untuk Kepentingan Nasional dan Masyarakat
JAKARTA,POSKOTA.CO.ID  - Pemerintah mengeluarkan kebijakan melarang ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng yang berlaku mulai 28 April 2022.

Menurut Wakil Presiden (Wapres) keputusan tersebut untuk kepentingan nasional. "Keputusan tersebut diambil untuk menjaga kestabilan peredaran dan harga minyak goreng di dalam negeri," terang Wapres dalam keterangannya usai menghadiri Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Se-Dunia Tahun 2022 di Istana Wakil Presiden, Jakarta (26/04/2022).

Wapres menegaskan bahwa keputusan tersebut lewat Sidang Kabinet. "Ya kepentingannya itu kan untuk kebaikan semua pihak, terutama kepentingan nasional kita atau kepentingan masyarakat,” tutur Wapres. 

Lebih lanjut Wapres menyampaikan, hal tersebut merupakan langkah nyata yang diambil saat ini untuk dapat segera menstabilkan dinamika yang saat ini terjadi dan akan dievaluasi kembali seiring dengan perkembangan terbaru.

"Nanti itu apabila kepentingan itu sudah terpenuhi, mungkin nanti akan dievaluasi seperti apa. Yang penting jangan sampai langka atau harganya tinggi, kemudian dalam rangka stabilisasi keadaan. Ini langkah sementara yang diambil oleh Presiden,” ungkap Wapres.

Sementara dari sisi target, Wapres mengungkapkan akan dilakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan yang diterapkan. Sehingga, keputusan yang diambil akan dapat memberikan manfaat bagi banyak pihak.

"Pemerintah akan melihat. Ya kita akan menjaga kepentingan seluruh pihak, tidak hanya untuk kemudian akan menimbulkan kerugian di satu pihak. Itu langkah-langkah _shock therapy_ itu kadang-kadang diperlukan pada suatu saat tapi kemudian dilakukan evaluasi lagi,” pungkasnya. (johara)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT