ADVERTISEMENT

Anies Tak Hadir Dalam Rapur, PSI Sebut Sebagai Indikator Tidak Lagi Menghargai Wakil Rakyat Jakarta

Selasa, 26 April 2022 18:58 WIB

Share
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI, Anggara Wicitra Sastroamidjojo. (foto: twiter Anggara WS)
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI, Anggara Wicitra Sastroamidjojo. (foto: twiter Anggara WS)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Fraksi PSI menuding Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tidak hadir dalam rapat parupurna (rapur) menandakan indikator tidak lagi menghargai Wakil rakyat Jakarta. Pasalnya, tak hanya sekali, dua kali Anies mangkir dari rapur DPRD DKI. 

"Kita mohon bahwa kehadiran beliau di rapat-rapat penting paripurna juga jadi indikator bahwa beliau masih menghargai lembaga ini krn kami ini kan 106 anggota dewan yang dipilih oleh rakyat Jakarta," ujar Ketua PSI DPRD DKI, Anggara Wicitra, di Gedung DPRD DKI, Selasa (26/4). 

Ia menjelaskan, interupsi yang dilakukan anggota dewan kemarin menunjukan gestur politik dari seorang pemimpin DKI Jakarta. 

"interupsi di paripurna sebenarnya gestur yang secara politik juga peringatan ya, dan itu sudah disampaikan dan kemudian dikutip teman-teman media jadi pasti pesannya sampai ke pak Gubernur (Anies Baswedan" tuturnya. 

Legislator kebon sirih ini juga mengungkapkan, apa yang disampaikan teman-teman anggota dewan kemarin dalam rapat paripurna merupakan bentuk kekecewaan dari fraksi-fraksi yang harus menjadi catatan untuk Gubernur Anies. 

"itu jadi PR yang kebetulan disampaikan sama pak Basri Baco, tapi kekecewaan itu dirasakan hampir semua fraksi karena hari ini pun juga beliau tidak hadir. karena saya berharap pak anies juga karena kita bermitra, jadi menempatkan posisi yang strategis juga dengan menghadiri rapat-rapat yang sebenarnya LKPJ hal yang penting," tandasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dapat sorotan keras dari Fraksi Golkar terkait mangkirnya dari Rapat Paripurna (Rapur) DPRD DKI Jakarta pada, Senen (25/4). 

Pasalnya, Rapur kali ini sangat penting, terutama mengatur Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang diatur 5 tahun sekali dan disesuaika  dengan kondisi masyarakat tertentu. 

"Ini bentuk penzoliman terhadap hak hak rakyat Jakarta sekarang tahun 2022," ujar Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI, Basri Baco dalam Rapur di DPRD DKI, Senin (25/4) kemarin. (Cr01).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT