ADVERTISEMENT

Waduh, Jelang Hari Raya Idulfitri, Badan POM Temukan Jajanan Berbuka Puasa Mengandung Bahan yang Dilarang

Senin, 25 April 2022 22:02 WIB

Share
Kepala Badan POM RI, Penny K Lukito. (ist)
Kepala Badan POM RI, Penny K Lukito. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Momen bulan puasa Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri memang spesial bagi umat Islam di Indonesia, termasuk dari sisi makanan dan minuman.

Di saat-saat seperti ini muncul berbagai jenis makanan dan minuman yang mengundang selera, namun di sisi lain juga rawan munculnya makanan dengan kandungan bahan yang dilarang.

Terkait hal ini, Badan POM terus melakukan pemantauan terkait bahan makanan dan minuman untuk menjamin kesehatan masyarakat.

Badan POM  menjelaskan, intensifikasi Pengawasan Pangan Ramadan dan Jelang Hari Raya Idulfitri 1443 H/Tahun 2022 memperlihatkan terjadinya penurunan persentase sarana dan jumlah produk Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) masing-masing sebesar 8,63% (40,28% pada tahun 2021 menjadi 31,65% pada tahun 2022) dan 83.522 buah (125.231 buah pada tahun 2021 menjadi 41.709 buah pada tahun 2022). 

Pangan jajanan berbuka puasa (takjil) yang mengandung bahan yang dilarang digunakan pada pangan juga mengalami penurunan sebesar 0,26% (1,77% pada tahun 2021 menjadi 1,51% pada tahun 2022).

"Penurunan tersebut tidak terlepas dari upaya yang telah dilakukan oleh Badan POM bersama lintas sektor terkait, melalui Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE), Program Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS), Program Pasar Aman Berbasis Komunitas, serta pendampingan kepada pelaku usaha di sarana produksi dan peredaran,"  ungkap Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito, dalam konferensi pers di Gedung Bhineka Tunggal Ika Hari Senin (25/4/2022).

Badan POM melaksanakan intensifikasi pengawasan pangan sejak 28 Maret 2022 hingga 6 Mei 2022. 

Intensifikasi pengawasan pangan tahun ini dilakukan baik secara mandiri oleh 73 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM yang tersebar di seluruh Indonesia, maupun secara terpadu yang bekerja sama dengan perangkat daerah. 

Intensifikasi pengawasan pangan dilakukan dengan tujuan melindungi masyarakat dari pangan olahan yang tidak aman.

Kepala Badan POM menjelaskan, bahwa target intensifikasi pengawasan difokuskan pada pangan olahan terkemas TMK, yaitu pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, dan rusak di sarana peredaran, seperti importir, distributor, ritel, pasar tradisional, para pembuat/penjual parsel, dan gudang e-commerce.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT