Kasus Tewasnya Gadis di Kemayoran, Pantesan Pelaku Bersama Dua Teman Tega Perkosa Kekasih, Ternyata Terpengaruh Narkoba
Senin, 25 April 2022 19:44 WIB
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 285 KUHP 170 ayat 2 huruf 3 dan Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 12 tahun. (CR 02)
Halaman
Berita Terkait
Berita Terkini
0 Komentar