Kasus Tewasnya Gadis di Kemayoran, Pantesan Pelaku Bersama Dua Teman Tega Perkosa Kekasih, Ternyata Terpengaruh Narkoba

Senin, 25 April 2022 19:44 WIB

Share
Tiga pelaku penganiayaan dan perkosaan hingga korban meninggal dunia.(CR02)
Tiga pelaku penganiayaan dan perkosaan hingga korban meninggal dunia.(CR02)

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 285 KUHP 170 ayat 2 huruf 3 dan Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 12 tahun. (CR 02)

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar