Tilang Elektronik Masih Diberlakukan Bagi Pelanggar Batas Kecepatan di Jalan Tol Selama Mudik Lebaran

Minggu 24 Apr 2022, 19:13 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, akan menutup jalan Medan Merdeka Utara, Barat, hingga Jalan MH. Thamrin saat parade MotoGP Indonesia di Jakarta. (foto:poskota/adam)

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, akan menutup jalan Medan Merdeka Utara, Barat, hingga Jalan MH. Thamrin saat parade MotoGP Indonesia di Jakarta. (foto:poskota/adam)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan  tilang elektronik masih diberlakukan bagi pelanggar batas kecepatan maksimal di ruas tol selama mudik lebaran 2022.

“Masih berlaku (Tilang ETLE atau Electronik Traffic Law Enforcement),” kata Sambodo saat dihubungi Poskota pada Sabtu malam (23/04/2022).

Diketahui, apabila kendaraan melaju dengan kecepatan di atas 100 kilometer per jam maka akan otomatis terekam oleh kamera ETLE. 

Jika ada yang melanggar aturan batasan kecepatan, akan dikenakan Pasal 287 ayat 5 UULAJ dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu.

Kemudian, terdapat tujuh ruas jalan tol yang dipasang sistem tilang elektronik. Tilang tersebut berlaku untuk yang melanggar beban muatan.

Adapun tujuh ruas tol yang telah dipasang kamera ETLE, yaitu di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol MBZ, Ruas Jalan Tol Sedyatmo ke arah Bandara, Jalan Tol Dalam Kota, dan Jalan Tol Kunciran Cengkareng. 

Kemudian, untuk pelanggar muatan, kamera dipasang di Jalan Tol JORR dan Jalan Tol Jakarta-Tangerang. (CR05)

Berita Terkait

Mengulang indahnya mudik

Senin 25 Apr 2022, 07:30 WIB
undefined

Siaga Mudik Lebaran

Rabu 27 Apr 2022, 08:30 WIB
undefined

News Update