Nekat Berperasi Saat Bulan Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Kota Tangsel Disegel, Ratusan Botol Miras Disita

Minggu 24 Apr 2022, 14:34 WIB
Penyegelan tempat hiburan malam yang bandel di kota Tangsel. (Foto: Iqbal)

Penyegelan tempat hiburan malam yang bandel di kota Tangsel. (Foto: Iqbal)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Tetap membandel dan nekat buka saat bulan suci ramadan, beberapa tempat hiburan malam di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) disegel Satpol PP. Selain itu, ratusan botol miras disita.

Operasi yang dilakukan di wilayah Kecamatan Setu dan Serpong ini melibatkan pethgas gabungan. Operasi ini digelar berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya tempat hiburan malam yang masih nekat beroperasi.

"Kami melakukan investigasi setelah mendapatkan aduan masyarakat terkait tempat hiburan yang masih buka serta melanggar aturan dari Surat Edaran Wali Kota Tangsel dan Perda no 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," kata Kepala Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Oki Rudianto, Minggu (24/4/2022).

Oki menjelaskan, dari hasil operasi tersebut pihaknya menyita ratusan botol minuman keras (miras) beserta unit sound system yang digunakan sebagai karaoke serta alat kontrasepsi.

"Kita juga mengamankan dua pasangan tidak resmi di dalam sebuah kontrakan yang selanjutnya akan kami lakukan pendataan," tutur Oki.

Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri mengatakan, barang sitaan nantinya akan dilakukan pendataan serta dilaporkan ijin sita ke pengadilan untuk dilakukan pemusnahan.

"Kami tidak akan pernah bosan melakukan penertiban di bulan Ramadhan ini, bagi yang melanggar akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku, serta akan kita panggil para pemilik untuk penindakan lebih dalam," pungkasnya. (Muhammad Iqbal)
 

Berita Terkait

News Update