Nah Lho, Pemerintah Didesak Melaksanakan Putusan MA Terkait Keharusan Pemberian Vaksin Halal Bagi Warga Muslim

Minggu 24 Apr 2022, 13:43 WIB
Politisi PAN, Saleh Partaonan Daulay. (Foto/Poskota.co.id/Rizal)

Politisi PAN, Saleh Partaonan Daulay. (Foto/Poskota.co.id/Rizal)

Dalam putusannya, MA menyatakan jika Pasal 2 Perpres bertentangan dengan Undang-Undang  yang lebih tinggi, yaitu Pasal 4 UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. MA pun meminta pemerintah untuk menyediakan vaksin halal untuk umat Muslim di Indonesia. (johara)
 

Berita Terkait
News Update