Mendagri Keluarkan SE Pelaksanaan Halal Bihalal Idulfitri 1443 H, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Minggu 24 Apr 2022, 11:16 WIB
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA. (foto Kemendagri)

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA. (foto Kemendagri)

"Ini mengingat aktivitas makan/minum yang mesti diikuti dengan membuka masker, sehingga berbanding lurus dengan besarnya potensi risiko penularan," papar dia.

Melalui SE ini, lanjut Safrizal, pemerintah daerah juga diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing. Ini dilakukan dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan, sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta selalu menjaga jarak. (johara)
 
 

Berita Terkait

News Update