Dalam investigasi, lanjut Ibrahim, pihak kepolisian menggunakan tolak ukur Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 6 tahun 2019 manajemen penyidikan.
Kemudian, lanjutnya, juga menjaga untuk tidak melanggar disiplin dengan menggunakan tolak ukur Perkat nomor 2 tentang pengawasan melekat dan juga Perkat nomor 14 tentang kode etik dan Perkat nomor 2 tahun 2016.
Hal ini memang diharapkan agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran prosedur dan juga anggota betul -betul mengerjakan dengan objektif tanpa keberpihakan.
“Dari hasil audit investigasi ini, tidak ditemukan pelanggaran prosedur, juga netralitas dan objektifitas berjalan sesuai dengan aturan-aturan tersebut,” tegasnya.
Ibrahim mengatakan, dapat disimpulkan tidak ada pelanggaran kode etik, disiplin, prosedur maupun netralitas.
"Disimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran kode etik, disiplin, prosedur maupun netralitas yang ada didalam pemeriksaan tersebut,” sambungnya.
Sebenarnya spirit kasus dalam penanganan kasus ini, Polda Jabar cukup support terhadap rasa keadilan dari kedua belah pihak.
Sejak dari awal kasus ini sudah diupayakan diberikan restorasi justice, namun karena memang belum ada titik temu dari kedua belah pihak, sehingga akhirnya dilakukan penegakan hukum, penegakan hukum dilakukan untuk menegakan hak hukum dari korbannya.
“Jadi kita tetap netral dan tetap memberikan support terhadap kedua belah pihak untuk mendapatkan rasa keadilan,” imbuhnya.
Tetapi ini juga, masih Ibrahim, tidak menutup kemungkinan, spirit dan support ini tetap akan di akomodir terhadap kedua belah pihak, ke depan, tetap memberikan ruang untuk bisa difasilitasi, melakukan perdamaian walaupun kasus ini sudah menjadi ranahnya pihak kepolisian.
“Tetapi sudah berada pada JPU pengadilan, kita akan tetap mensupport demi memberikan rasa keadilan kepada keduabelah pihak,” ujarnya.
Harapannya, syarat dari restorasi justice itu harus ada kesepakatan dari kedua belah pihak, kita akan membantu memfasilitasi hal tersebut.