Dalam kasus ini, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus robot trading DNA Pro. Masing-masing tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.
Dari 12 tersangka kasus robot trading DNA Pro, sebanyak lima orang di antaranya telah berhasil ditangkap. Mereka berinisial FR, RK, RS, RU dan YS.
Lihat juga video “Viral! Seorang Pria Berseragam PNS Polri Adang Sebuah Ambulans dengan Pasien Bayi Berumur 60 Hari. (youtube/poskota tv)
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Adapun beberapa publik figur yang diduga menerima aliran dana dari kerja sama sebagai brand ambassador kasus DNA PRO yakni Rizky Billar, Lesty Kejora dan Ivan Gunawan. (cr07)