Serikat Buruh Desak Perusahaan Bayar THR untuk Pekerja Terkena PHK

Jumat 22 Apr 2022, 10:46 WIB
Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz mendesak perusahaan membayar  THR bagi buruh yang alami PHK.(Ist/KSPI)

Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz mendesak perusahaan membayar THR bagi buruh yang alami PHK.(Ist/KSPI)

“Sedangkan jika masa kerja kurang dari setahun, maka nilai THR yang diberikan bersifat proporsional,” kata Riden.

Riden juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasan yang optimal dan menindak tegas perusahaan yang melanggar ketentuan THR.

"Hal ini bertujuan untuk memastikan agar H-7 nanti semua buruh di Indonesia sudah mendapatkan THR," pungkasnya. CR05

Berita Terkait

News Update