JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz mendesak perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya(THR) bagi buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) H-30 sebelum hari raya.
Pembayaran THR juga berlaku bagi buruh yang sedang dalam proses penyelesaian PHK, meski prosesnya sudah berlangsung lebih dari H-30.
“Buruh yang sedang dalam proses penyelesaian PHK tetapi belum ada penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial, THR beserta upahnya harus tetap dibayarkan," kata Riden Hatam Aziz dalam keterangan tertulis yang diterima poskota pada Jumat (22/04/2022).
Riden mengatakan ketentuan pembayaran THR pada orang yang terkena PHK mengacu pada ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan.
“Selama proses penyelesaian PHK masih berlangsung dan belum ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka perusahaan berkewajiban untuk tetap membayar hak-hak yang biasa diterima buruh,” kata Riden.
Riden mencontohkan buruh di salah satu pabrik di Semarang yang di PHK sejak tahun lalu. Karena sampai saat ini, proses penyelesaian masih berlangsung.
“Perusahaan tetap berkewajiban untuk membayar hak buruh yang biasa diterima, seperti upah dan THR," katanya.
Selain itu, Riden juga mengingatkan kepada perusahaan untuk membayar THR kepada pekerja selambat-lambatnya adalah H-7 hari raya.
Sesuai kalender tahun ini, hari raya jatuh pada tanggal 2 Mei 2022. Dengan demikian, selambat-lambatnya pada hari Senin tanggal 25 April.
“Jika memang sudah ada, tidak perlu menunggu hari Senin untuk membayarkan THR. Hari ini pun perusahaan bisa mencairkan THR buruh. Lebih cepat lebih baik,” kata Riden.
Adapun besaran THR, kata Riden, satu bulan upah bagi pekerja yang memiliki masa kerja minimal setahun.