Catat! <span style="letter-spacing: 0.2px;">Jadwal, Biaya dan Persyaratan Lengkap </span>Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini, Jumat 22 April 2022

Jumat 22 Apr 2022, 05:04 WIB
Dokumen pengurusan perpanjangan SIM gak seribet yang dibayangkan, kok, sob! Cukup sediakan dua dokumen ini saja... (Foto/Twitter/@TMCPoldaMetroJaya)

Dokumen pengurusan perpanjangan SIM gak seribet yang dibayangkan, kok, sob! Cukup sediakan dua dokumen ini saja... (Foto/Twitter/@TMCPoldaMetroJaya)

Waktu pelayanan: 08.00 WIB s/d 14.00 WIB

Mengenai biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Masyarakat diwajibkan untuk menjalankan prokes, untuk mencegah penularan Covid-19 lebih luas. (Ibriza)

Berita Terkait
News Update