ADVERTISEMENT

Blok Politik Pelajar Ancam Geruduk Mapolres Jakarta Pusat, Tuntut Bebaskan Pria Berkaus Hitam Ditangkap saat Demo 21 April

Jumat, 22 April 2022 06:18 WIB

Share
Seorang pria beratribut serba hitam yang dituding sebagai penyusup dalam aksi demonstrasi 21 April 2022, ditangkap aparat Kepolisian di sekitaran area Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat pada Kamis (21/4/2022) pukul 14.00 WIB. (foto: poskota/andi adam faturahman)
Seorang pria beratribut serba hitam yang dituding sebagai penyusup dalam aksi demonstrasi 21 April 2022, ditangkap aparat Kepolisian di sekitaran area Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat pada Kamis (21/4/2022) pukul 14.00 WIB. (foto: poskota/andi adam faturahman)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aksi demonstrasi Aliansi Mahasiswa Indonesia (AMI) yang digelar di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Kamis (21/4/2022), sempat diwarnai insiden penangkapan seorang pria berkaus hitam.

Diketahui, pria beratribut serba hitam itu merupakan salah seorang anggota organisasi juang Blok Politik Pelajar (BPP) yang juga termasuk dalam organisasi AMI bersama BEM UI dan Kepresidenan Mahasiswa Universitas Trisakti.

Terkait hal itu, juru bicara BPP, Delpedro Marhaen menjelaskan, bahwa pria berkaus hitam itu adalah anggota BPP berinisial SH, dan bukan merupakan provokator atau penyusup seperti yang dituduhkan oleh banyak pihak.

"SH bukan provokator dan penyusup, ia adalah salah satu rekan dari BPP yang juga tergabung dalam AMI," kata Delpedro saat dihubungi Poskota.co.id Jumat (22/4/2022).

Mahasiswa yang akrab disapa Pedro ini menuturkan, kehadiran SH dalam barisan aksi adalah kapasitasnya sebagai massa aksi yang tergabung dalam BPP maupun AMI.

"Dia punya hak untuk ada di situ, selain dari anggota BPP atau AMI. SH sebagai masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasinya, karena itu dilindungi oleh konstitusi," ujar dia.

"Ini bukan pembelaan, namun dia melakukan hal itu (mencaci dan mengacungkan jari tengah) karena sebagai bentuk responsnya terhadap eksklusifitas mahasiswa yang masih terus dan terus mempersoalkan soal almamater," jelasnya.

Lawan debat Ade Armando ini menegaskan, bahwa SH bukanlah provokator atau pun penyusup dalam aksi tadi hari itu.

"Jadi sekali lagi kami tegaskan, SH bukan provokator bukan juga penyusup. Mohon untuk tidak menjustifikasinya secara asal," ucap Pedro.

Selain itu, Pedro menambahkan, hingga saat ini SH masih ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat. SH, kata dia, terancam dijerat dengan Pasal 216 KUHAP dengan ancaman 2 tahun pidana.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT