JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI buka suara terkait ada dugaan bayaran uang terhadap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Dalam Negeri oleh perusahaan eksportir crude palm oil (CPO).
Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah menduga Dirjen PLN Kemendag berinisia IWW telah menerima uang dari perusahaan minyak goreng.
"Kira-kira ada yang gratis ga kalo umpamanya dia tabrak aturan," kata Febrie kepada wartawan, Kamis (21/4/2022).
Selanjutnya, Febrie mengatakan, Kejagung tidak tutup kemungkinan akan memanggil Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi jika diketahui terlibat dalam dugaan kasus korupsi fasilitas ekspor minyak goreng dalam kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022.
"Pasti ada lah, yang terkait nanti diperiksa semua, dari kalangan birokrasinya di Kemendag yang terkait penerbitan PE itu. PE itu persetujuan ekspor dengan para eksportirnya. Jadi intinya kan itu ketentuan ekspor, persetujuan ekspor diberikan apabila terpenuhi DMO, itu syarat mutlak, sehingga tidak kosong," ujar Febrie.
"Karena ternyata di atas kertas dia mengakui sudah memenuhi kewajiban DMO-nya, sehingga diekpsor di lapangannya dia ga keluarkan ke masyarakat. Sehingga kosong lah, nah itu bisa terang lah dengan perbuatan ini, kenapa langka," sambungnya.
Febrie menambahkan, ada 88 perusahaan minyak goreng yang melakukan ekspor kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022 dalam dugaan kasus korupsi tersebut.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Daglu Kemendag berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Dia dijerat bersama dengan 3 orang lain dari pihak swasta.
Adapun 3 tersangka dari pihak swasta adalah sebagai berikut MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup; dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Adapun keempat tersangka dipersangkakan dengan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. (CR07)