Rossa Datangi Bareskrim Polri Terkait Investasi Bodong Robot Trading DNA Pro, Tidak Ada Barang Bukti yang Dibawa

Kamis 21 Apr 2022, 23:22 WIB
Rossa, penyanyi ternama Indonesia telah datangi Bareskrim Polri. (Foto : poskota/zendy)

Rossa, penyanyi ternama Indonesia telah datangi Bareskrim Polri. (Foto : poskota/zendy)

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang. (Cr07) 

Berita Terkait
News Update