JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri telah selesai memeriksa Nathania Kesuma adik dari Indra Kenz dengan status tersangka. Nathania resmi menjadi tahanan Bareskrim Polri terkait kasus penipuan serta penggelapan uang binary option atau Binomo.
Kabar penahanan terhadap NK dikatakan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
"Sudah ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022).
Whisnu mengatakan, adik Indra Kenz itu ditahan selama 20 hari ke depan. Nathania Kesuma ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel).
"Iya, di Rutan Bareskrim. Selama 20 hari," ucapnya.
Dengan demikian, Nathania Kesuma menyusul sang kakak yang ditahan di Rutan Bareskrim. Polisi sebelumnya juga menahan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, dan calon mertua Indra Kenz, Rudiyanto Pei.
Nathania Kesuma memenuhi panggilan Bareskrim Polri kemarin. Nathania tiba kemarin siang sekitar pukul 13.50 WIB.
"Sudah (datang)," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Kombes Candra Sukma Kumara saat dimintai konfirmasi, Rabu (20/4/2022).
Sehari sebelumnya, Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong datangi Bareskrim Polri sekitar pukul 15.00 WIB. Keduanya datang penuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus penipuan serta penggelapan uang melalui binary option atau Binomo dengan tersangka Indra Kenz.
Kedua tersangka itu seharusnya menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut pada Kamis (14/4) lalu. Namun, kuasa hukum dari VK dan RP mewakili kedatangannya guna melakukan penjadwalan ulang untuk melakukan pemeriksaan.
Dalam kasus ini, Vanessa Khong berperan menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,1 miliar dan menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama dirinya senilai Rp7,8 miliar.