Kolonel Priyanto Hari Ini Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Tabrak Sejoli di Nagreg

Kamis 21 Apr 2022, 05:38 WIB
Sidang dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg atas terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur. (foto: poskota/ardhi)

Sidang dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg atas terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur. (foto: poskota/ardhi)

"Tadi sudah ditanya (majelis hakim) ke penasihat hukum ada enggak mengajukan saksi, kan enggak ada. Dari penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan saksi," kata Wirdel, Kamis (7/4/2022).  

Lebih lanjut, dalam perkara yang sebelumnya disebut tabrak lari hingga menewaskan Salsabila dan Handi pada 8 Desember 2021, sebenarnya ada tiga terdakwa, yaitu Priyanto, Koptu Ahmad  Sholeh, dan Kopda Andreas Dwi Atmoko.

Namun  Ahmad dan Dwi diadili terpisah pada dua perkara, yaitu kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Militer Bandung, sedangkan perkara pembuangan mayat di Pengadilan Militer Yogyakarta.

Pembagian tempat pengadilan ini berdasarkan tempat kejadian perkara kedua korban ditabrak di Jalan Raya Nagreg, Bandung sementara pembuangan mayat di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

"Karena kan kejadian kecelakaan termasuk wilayah hukum Bandung. Jadi beda tempat kecelakaan dengan tempat pembuangan mayat. Sementara pamen di wilayah hukum di sini," ungkap Wirdel.

Lihat juga video “Viral! Pakai Uang Receh, Pengusaha Jembatan Perahu Ini Beli Mobil Pajero untuk Istri Terkasih”. (youtube/poskota tv)

Berdasar hasil penyelidikan Puspom TNI ketiganya terbukti menabrak kedua korban di kawasan Nagreg lalu membuang jasad korban di Sungai Serayu, Jawa Tengah  guna menghilangkan bukti.

Berdasar hasil pemeriksaan tim dokter Biddokes Polda Jawa Tengah saat dibuang ke aliran sungai, Handi dalam keadaan hidup, ini didapati karena adanya temuan air dan pasir dalam paru. (ardhi)

Berita Terkait
News Update