Gandeng Anggota DPR RI, BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang Gelar Sosialisasi

Kamis 21 Apr 2022, 14:02 WIB
Ratusan peserta BPU jamsostek Bekasi Cikarang.(Ist)

Ratusan peserta BPU jamsostek Bekasi Cikarang.(Ist)

Selain itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan sebesar Rp 42 juta.

Selain itu dua anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta. Adapun seluruh pelayanan BP Jamsostek tidak dipungut biaya sepeserpun.(*/tri)

Berita Terkait
News Update