Jika dalam masa pemulihan, korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh.
“Saya mewakili keluarga besar BPJAMSOSTEK, menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada peserta korban meninggal dan keluarga yang ditinggalkan. Saya pastikan semua korban akan mendapatkan haknya sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Pastinya kami juga akan terus memantau perkembangan kondisi kesehatan para korban," tegas Roswita.
Atas kejadian ini, Roswita kembali mengimbau kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena risiko kerja dapat terjadi kapan dan di mana saja.
“Semoga ada hikmah yang bisa sama-sama kita ambil, tentu santunan yang diterima tidak akan mampu menggantikan sosok orang yang kita cintai, namun atas kejadian ini semoga mampu menumbuhkan kesadaran seluruh pekerja dan pemberi kerja akan pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial. Dengan terlindungi, pekerja dan keluarganya dapat bekerja dengan aman dan tenang karena risiko dari pekerjaan sudah dicover oleh BPJAMSOSTEK,” tutup Roswita.
Senada dengan yang diungkapkan Direktur Pelayanan, Haryani Rotua Melasari selaku Kepala Kantor Cabang Jakarta Cilincing yang akrab disapa ani mengatakan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja memamg baru dirasakan setelah terjadi resiko kerja.
Namun amat disayangkan jika sudah mengalami resiko kerja, ternyata pekerja belum tercover bpjs ketenagakerjaan.
"Untuk itu saya tidak bosan menyampaikan agar seluruh tenaga kerja, HRD perusahaan, pengusaha, tenaga kerja mandiri untuk aktif dalam mendaftarkan dirinya pada program perlindungan bpjs ketenagakerjaan, selain hukumnya wajib,BPJS Ketenagakerjaan banyak sekali manfaatnya baik untuk tenaga kerja maupun pengusaha," pungkas Ani.(*/tri)