Sementara itu, sebelumnya, Menjelang mudik lebaran, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan maskapai untuk menaikan harga tiket pesawat pada perjalanan domestik.
Kebijakan tersebut dilakukan karena adanya kenaikan harga minyak dan avtur dunia.
“Ketentuan ini sifatnya tidak mengikat. Artinya, maskapai penerbangan dapat menerapkan biaya tambahan berupa fuel surcharge atau tidak menerapkannya,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan tertulis pada Selasa 19 April 2022.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022. (Ibriza)